Dewan Ambalan SMA Negeri 3
Boyolali
Menurut PP Nomor : 176 TAHUN 2013 Tentang Petunjuk
penyelenggaraan Pola dan mekanisme pembinaan Pramuka penegak dan
pramuka pandega. Organisasi dalam Pramuka penegak ada Dewan Ambalan dan Dewan
Kehormatan.
Dewan ambalan
menjadi salah satu organisasi aktif di SMA N 3 Boyolali.
Ambalan
merupakan satuan terpisah antara ambalan putra dan ambalan putri, sehingga
Dewan Ambalan pun juga terpisah antara putra dan putri.Pengurus Dewan Ambalan
diketuai oleh Pradana dan Anggotanya dipilih dari para Pemimpin dan Wakil
Pemimpin Sangga. Dewan Ambalan putra diketuai oleh Pradana Putra dan Dewan
Ambalan Putri diketuai oleh Pradana Putri. Seorang pimpinan sangga yang
terpilih menjadi seorang Pradana tetap menjalankan tugasnya sebagai pemimpin
sangga.
Susunan
Pengurus Dewan Ambalan :
1. Seorang Ketua
yaitu Pradana;
2. Seorang Wakil
Ketua;
3. Sekretaris yang
disebut Kerani;
4. Bendahara/
Juru Uang yang mengatur keuangan dan harta benda milik ambalan.;
5. Juru Adat/
Pemangku Adat ; yakni pemimpin tata cara adat ambalan, pada
hakekatnya adalah penjaga kode etik ambalan.
6. Beberapa
Pengurus sesuai kepentingan/ kebutuhan, misalnya:
a. Seksi Kegiatan
b. Seksi Perlengkapan
c. Seksi Evaluasi
d. Dsb.
Dewan Ambalan mempunyai massa bakti 1
tahun dan dan bersidang sekurang-kurangnya tiga bulan sekali.
Tugas Dewan
Ambalan :
Tugas Dewan
Ambalan adalah merencanakan dan melaksanakan kegiatan latihan Ambalan serta
selalu berkonsultasi dengan Pembina ambalan.
Secara lebih
rinci tugasnya antara lain
· Merancang dan melaksanakan program kegiatan
· Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
· Melaporkan pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan
kepada pembina gudep
· Merekrut anggota baru
· Membantu sangga dalam mengintegrasikan anggota baru dalam sangga
Pertemuan
Ambalan bersifat formal
· Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan ada informasi mengenai
permasalahan atau agenda yang akan dimusyawarahkan
· Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam Pramuka
· Waktu dan Tempat ditentukan lebih dahulu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar